Laman

Senin, 09 September 2013

Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara dengan Warga se Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan


Wakil Ketua MPR RI Ibu Hj. Melani Leimena Suharli mengadakan acara Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara dengan Warga, Tokoh Masyarakat dan Struktur Partai Demokrat Wilayah Setiabudi.

Dalam pemaparannya Ibu Hj. Melani Leimena meyampaikan tentang melalui kegiatan sosialisasi yang intensif dan menyeluruh kepada masyarakat luas, khususnya kepada struktur partai politik diharapkan dapat secara sadar memahami nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, akan terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa indonesia yang taat akan konstitusi masa kini dan masa yang akan datang.  .

Ada dasar pemikiran yang mendasar, mengapa Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika harus di sosialisasikan. Karena pada reformasi telah ada tuntutan perubahan UUD 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui Forum Permusyawaratan sidang-sidang periode 1999-2004 telah berhasil menuntaskan salah satu amanat reformasi yaitu melaksanakan perubahan UUD 1945, meninjau materi dan status hukum Ketetapan MPR RI dari tahun 1960-2002. Pelaksanaan tentang UUD 1945 hasil amandemen 1 sampai 4 sesungguhnya telah berjalan dengan baik meskipun belum sesuai dengan kondisi idealnya.

Dengan mengikuti sosialisasi 4 pilar bagi seluruh warga negara diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Sehingga terciptanya kehidupan berkonstitusi di dalam kehidupan bernegara yang lebih baik.

Masyarakat Indonesia sebagai warga negara diharapkan menyadari betul akan pentingnya konstitusi indonesia, baik kini dan akan datang. Sehingga dalam menjalankan kehidupan bernegara selalu merasa dituntun dengan nilai-nilai hukum yang belaku di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.