Laman

Kamis, 19 Juli 2012

Sambutan Wakil Ketua MPR RI Pada Acara Penutupan TOT 4 Pilar Bangsa di Provinsi Bangka Belitung





Ibu Hj. Melani Leimena Suharli memberikan sambutan Pada Acara Penutupan Pelatihan Untuk Pelatih Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara di Provinsi Bangka Belitung.

Di tengah Era globalisasi sekarang ini sudah menjadi kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara, tidak terkecuali Indonesia tengah dihadapkan pada  proses interaksi dan saling pengaruh-mempengaruhi, yang tentu saja memberikan dampak positif maupun negatif di semua bidang kehidupan baik politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, yang pada akhirnya akan berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam era tersebut, penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlandaskan konstitusi adalah suatu keniscayaan dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi dan konstitusionalisme.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsitusi yang modern dan demokratis harus dapat menampung seluruh aspirasi politik rakyat sesuai zamannya sehingga dapat memberi jaminan terhadap hak-hak konstitusional kepada setiap warga negaranya.

Disamping Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih ada pilar-pilar lain yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan perkembangan zaman, pilar-pilar tersebut yaitu Pancasila sebagai landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai kekayaan bangsa dan modal untuk bersatu.

Pemahaman dan implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam  pilar-pilar Negara tersebut harus terus kita tumbuh kembangkan dalam mewujudkan cita-cita masa depan Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, serta menjadi Negara yang berdaulat dan bermartabat.

Terkait dengan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi tersebut, maka memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah salah satu tugas penting yang diamanatkan kepada Majelis, di samping tugas untuk  mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Tujuan pelaksanaan Pelatihan Untuk Pelatihan adalah terkait dengan pemahaman dan implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam “empat pilar” kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harus dilakukan secara utuh dan menyeluruh, agar tidak hanya menjadi sebuah cita-cita luhur, tetapi dapat diimplementasikan sebagaimana semestinya.

Tujuan lainnya adalah dihasilkannya narasumber handal, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam “empat pilar” kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dipahami secara utuh, menyeluruh, dan berkelanjutan khususnya oleh para penyelenggara negara maupun warga negara Indonesia secara umum.

Atas dasar itulah, maka penyelenggaraan Pelatihan Untuk Pelatih di Bangka Belitung kali ini menjadi sangat penting sebagai bagian dari metode sosialisasi, agar nilai-nilai yang terkandung dalam “empat pilar” kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara lebih dapat dipahami dan menjadi dasar dalam mewujudkan visi Indonesia ke depan.