Wakil Ketua MPR RI Ibu Hj. Melani Leimena Suharli mengadakan acara Seminar 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara bersama warga di Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Pengurus Partai Demokrat DPAC Cempaka Putih.
Program ini merupakan salah satu dari program MPRRI dalam mensosialisasikan dan mengamalkan 4 pilar bangsa dan negara yaitu : Pancasila, UUDNRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah pemilihan DKI Jakarta.
1. Sosialisasi 4 pilar bangsa dan bernegara secara intensif dilaksanakan sejak tahun 2009 dan dilaksanakan sebanyak 4 kali pada setiap tahun. Pada APBN tahun 2012 pelaksanaanya di rencanakan sebanyak 6 kali (4 kali pada masa persidangan I-IV DPR RI.
2. UU No. 27/2009 tentang MD3 Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan Surat Kep. MPR RI No. 1/2010 tentang Tata Tertib MPR RI Bab VII Pimpinan MPR Bagian kedua Pasal 22 Ayat (1) huruf e. menyebutkan bahwa Pimpinan MPR bertugas mengkoordinasikan Anggota MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
3. Anggota MPR terdiri dari Anggota DPR yang berjumlah 550 orang dan Anggota DPD yang terdiri dari 33 Provinsi di seluruh indonesia berjumlah 132 orang.
4. Melalui kegiatan sosialisasi yang intensif dan menyeluruh kepada masyarakat luas, diharapkan dapat secara sadar memahami bilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, akan terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa indonesia yang ta’at dan patuh pada konstitusi.
5. Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan berdasarkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah pembukaan UUD 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintah presidensial; meniadakan penjelasan UUD 1945 serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukan ke dalam pasal-pasal; dan melakukan perubahan dengan cara adendum yakni naskah asli UUD 1945 tetap tidak berubah sementara naskah perubahan diletakan setelah naskah asli. Melalui kesepakatan dasar itulah MPR telah menyempurnakan aturan dasar mengenai hal-hal yang sangat fundamental bagi kehiupan serta masa depan bangsa dan Negara Indonesia.
6. Naskah resmi UUD 1945 berdasarkan kesepakatan MPR mengenai cara penulisan dengan sistem adendum. Dengan demikian naskah UUD 1945 terdiri dari naskah asli dan perubahan-perubahannya sebagai satu kesatuan yang utuh.
7. Beberapa penyempurnaan aturan dasar itu diantaranya tentang Kedaulatan Rakyat; Negara Hukum, Otonomi Daerah, Hak Asasi Manusia, Pemilu, Wilayah Negara, Pertahanan dan Keamanan, serta Struktur dan Sistem Kelembagaan Negara termasuk pembentukan lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur menjadi bab tersendiri dan pengaturan Bank Indonesia menjadi Bank Central. Di samping itu, perubahan signifikan lainya adalah semakin menegaskan bahwa Idonesia sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusionalisme, yang diwujudkan dengan pemilihan wakil rakyat dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dipilih melalui pemilu, mempertegas pembagian kekuasaan antar lembaga Negara dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances), mempertegas sistem pemerintahan presidensial, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Repubelik Indonesia.
8. Sebagai sumber hukum tertinggi (supreme of law), UUD 1945 hendaknya menjadi landasan dan acuan setiap penyelenggaraaan pemerintahan Negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
9. Oleh karena itu, perubahan UUD 1945 harus diketahui dan difahami oleh seluruh komponen lapisan masyarakat secara utuh dan komperehensif melaui kegiatan dan berbagai metode sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik yang ada sesuai dengan lapisan medan masyarakat dan sosialialisasi ke masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat sebagai warga negara indonesia mengetahui secara jelas akan kewarganegaraannya.
Program ini merupakan salah satu dari program MPRRI dalam mensosialisasikan dan mengamalkan 4 pilar bangsa dan negara yaitu : Pancasila, UUDNRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah pemilihan DKI Jakarta.
1. Sosialisasi 4 pilar bangsa dan bernegara secara intensif dilaksanakan sejak tahun 2009 dan dilaksanakan sebanyak 4 kali pada setiap tahun. Pada APBN tahun 2012 pelaksanaanya di rencanakan sebanyak 6 kali (4 kali pada masa persidangan I-IV DPR RI.
2. UU No. 27/2009 tentang MD3 Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan Surat Kep. MPR RI No. 1/2010 tentang Tata Tertib MPR RI Bab VII Pimpinan MPR Bagian kedua Pasal 22 Ayat (1) huruf e. menyebutkan bahwa Pimpinan MPR bertugas mengkoordinasikan Anggota MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
3. Anggota MPR terdiri dari Anggota DPR yang berjumlah 550 orang dan Anggota DPD yang terdiri dari 33 Provinsi di seluruh indonesia berjumlah 132 orang.
4. Melalui kegiatan sosialisasi yang intensif dan menyeluruh kepada masyarakat luas, diharapkan dapat secara sadar memahami bilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, akan terdapat kesepahaman yang utuh untuk mendorong terwujudnya bangsa indonesia yang ta’at dan patuh pada konstitusi.
5. Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan berdasarkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah pembukaan UUD 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintah presidensial; meniadakan penjelasan UUD 1945 serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukan ke dalam pasal-pasal; dan melakukan perubahan dengan cara adendum yakni naskah asli UUD 1945 tetap tidak berubah sementara naskah perubahan diletakan setelah naskah asli. Melalui kesepakatan dasar itulah MPR telah menyempurnakan aturan dasar mengenai hal-hal yang sangat fundamental bagi kehiupan serta masa depan bangsa dan Negara Indonesia.
6. Naskah resmi UUD 1945 berdasarkan kesepakatan MPR mengenai cara penulisan dengan sistem adendum. Dengan demikian naskah UUD 1945 terdiri dari naskah asli dan perubahan-perubahannya sebagai satu kesatuan yang utuh.
7. Beberapa penyempurnaan aturan dasar itu diantaranya tentang Kedaulatan Rakyat; Negara Hukum, Otonomi Daerah, Hak Asasi Manusia, Pemilu, Wilayah Negara, Pertahanan dan Keamanan, serta Struktur dan Sistem Kelembagaan Negara termasuk pembentukan lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur menjadi bab tersendiri dan pengaturan Bank Indonesia menjadi Bank Central. Di samping itu, perubahan signifikan lainya adalah semakin menegaskan bahwa Idonesia sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusionalisme, yang diwujudkan dengan pemilihan wakil rakyat dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dipilih melalui pemilu, mempertegas pembagian kekuasaan antar lembaga Negara dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances), mempertegas sistem pemerintahan presidensial, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Repubelik Indonesia.
8. Sebagai sumber hukum tertinggi (supreme of law), UUD 1945 hendaknya menjadi landasan dan acuan setiap penyelenggaraaan pemerintahan Negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
9. Oleh karena itu, perubahan UUD 1945 harus diketahui dan difahami oleh seluruh komponen lapisan masyarakat secara utuh dan komperehensif melaui kegiatan dan berbagai metode sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik yang ada sesuai dengan lapisan medan masyarakat dan sosialialisasi ke masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat sebagai warga negara indonesia mengetahui secara jelas akan kewarganegaraannya.