Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna menyetujui pengesahan RUU APBN-Perubahan 2013 menjadi Undang-Undang setelah dilakukan pemungutan suara (voting) secara terbuka.
"Rapat paripurna menyetujui RUU Perubahan APBN Tahun 2013 untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Senin malam.
Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah lobi antar fraksi terkait tata cara pengambilan keputusan pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013, tidak menemukan kesepakatan.
Dari 519 anggota DPR RI yang tercatat mengikuti rapat paripurna, sebanyak 338 anggota memutuskan untuk menerima draf RUU APBN-Perubahan 2013, sedangkan sisanya, 181 orang menolak.
Dari 338 orang yang menerima sebanyak 143 anggota berasal dari Fraksi Partai Demokrat, 98 anggota Fraksi Partai Golkar, 23 anggota Fraksi PKB, 34 anggota Fraksi PPP dan 40 anggota Fraksi PAN.
Sedangkan dari 181 anggota yang menolak, sebanyak 91 anggota berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, 51 anggota Fraksi PKS, 25 anggota Fraksi Partai Gerindra, dan 14 anggota Fraksi Partai Hanura.
Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 11.00 WIB baru usai sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan skors sebanyak dua kali pada pukul 12.00 WIB dan pukul 15.45 WIB.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPR RI atas proses pengesahan APBN-Perubahan 2013 mulai dari Rapat Komisi, Badan Anggaran hingga Rapat Paripurna.
"Pemerintah juga dengan tekun mendengarkan seluruh pendapat fraksi, usulan dan saran membangun terkait UU APBN-Perubahan 2013," katanya.
Postur APBN-Perubahan 2013 yang telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna antara lain pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.502 triliun dan belanja negara senilai Rp1.726,1 triliun, dengan defisit anggaran 2,38 persen terhadap PDB atau Rp224,2 triliun.
Pendapatan negara dan hibah dalam APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp1.502 triliun terdiri atas pendapatan dalam negeri sebesar Rp1.497,5 triliun dan hibah sebesar Rp4,5 triliun.
Pendapatan dalam negeri tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp1.148,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp349,2 triliun.
Sedangkan belanja negara mencapai Rp1.726,1 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.196,8 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp529,3 triliun.
Sementara, belanja subsidi BBM ditetapkan sebesar Rp199,8 triliun dan subsidi listrik Rp99,8 triliun dengan volume BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan yaitu tetap 48 juta kiloliter.
Kemudian, asumsi makro dalam APBN-Perubahan 2013 antara lain pertumbuhan ekonomi 6,3 persen, laju inflasi 7,2 persen, nilai tukar Rp9.600 per dolar AS, suku bunga SPN 3 bulan 5 persen, harga ICP minyak 108 dolar AS per barel, lifting minyak 840.000 barel per hari dan lifting gas 1.240 ribu barel per hari setara minyak.
"Rapat paripurna menyetujui RUU Perubahan APBN Tahun 2013 untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Senin malam.
Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah lobi antar fraksi terkait tata cara pengambilan keputusan pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013, tidak menemukan kesepakatan.
Dari 519 anggota DPR RI yang tercatat mengikuti rapat paripurna, sebanyak 338 anggota memutuskan untuk menerima draf RUU APBN-Perubahan 2013, sedangkan sisanya, 181 orang menolak.
Dari 338 orang yang menerima sebanyak 143 anggota berasal dari Fraksi Partai Demokrat, 98 anggota Fraksi Partai Golkar, 23 anggota Fraksi PKB, 34 anggota Fraksi PPP dan 40 anggota Fraksi PAN.
Sedangkan dari 181 anggota yang menolak, sebanyak 91 anggota berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, 51 anggota Fraksi PKS, 25 anggota Fraksi Partai Gerindra, dan 14 anggota Fraksi Partai Hanura.
Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 11.00 WIB baru usai sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan skors sebanyak dua kali pada pukul 12.00 WIB dan pukul 15.45 WIB.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPR RI atas proses pengesahan APBN-Perubahan 2013 mulai dari Rapat Komisi, Badan Anggaran hingga Rapat Paripurna.
"Pemerintah juga dengan tekun mendengarkan seluruh pendapat fraksi, usulan dan saran membangun terkait UU APBN-Perubahan 2013," katanya.
Postur APBN-Perubahan 2013 yang telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna antara lain pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.502 triliun dan belanja negara senilai Rp1.726,1 triliun, dengan defisit anggaran 2,38 persen terhadap PDB atau Rp224,2 triliun.
Pendapatan negara dan hibah dalam APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp1.502 triliun terdiri atas pendapatan dalam negeri sebesar Rp1.497,5 triliun dan hibah sebesar Rp4,5 triliun.
Pendapatan dalam negeri tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp1.148,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp349,2 triliun.
Sedangkan belanja negara mencapai Rp1.726,1 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.196,8 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp529,3 triliun.
Sementara, belanja subsidi BBM ditetapkan sebesar Rp199,8 triliun dan subsidi listrik Rp99,8 triliun dengan volume BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan yaitu tetap 48 juta kiloliter.
Kemudian, asumsi makro dalam APBN-Perubahan 2013 antara lain pertumbuhan ekonomi 6,3 persen, laju inflasi 7,2 persen, nilai tukar Rp9.600 per dolar AS, suku bunga SPN 3 bulan 5 persen, harga ICP minyak 108 dolar AS per barel, lifting minyak 840.000 barel per hari dan lifting gas 1.240 ribu barel per hari setara minyak.