Wakil Ketua MPR RI Ibu Hj. Melani Leimena Suharli dan Menteri
Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Linda Gumelar bersama
para tokoh Politik Perempuan membahas tentang RUU Pemilu.
Dalam Pembahasan ini membahas tentang keterwakilan perempuan dalam Pemilu yang akan datang. Di harapkan keterwakilan perempuan paling sedikit sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH sebesar 30% keterwakilan perempuan.
Dalam Pembahasan ini membahas tentang keterwakilan perempuan dalam Pemilu yang akan datang. Di harapkan keterwakilan perempuan paling sedikit sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH sebesar 30% keterwakilan perempuan.