Laman

Selasa, 05 Juni 2012

Menghadiri Acara Konsolidasi Nasional Jaringan Kaukus Perempuan Parlemen se-Indonesia










Bagi perempuan Indonesia, budaya konsolidasi seperti ini tentu pekerjaan yang memberikan banyak harapan, cita-cita, dan mengevaluasi ukiran kiprah sejarah perempuan.
Salah satu contoh sebagai evaluasi kita tentang perolehan suara perempuan di parlemen dalam sejarahnya dapat dilihat sebagai berikut :

1. Pada periode akhir Orde Baru tahun 1992-1997 berhasil mencapai 12,5% dari 499 orang.
2. Pada pemilu 1999 Perolehan suara perempuan sebelum diberlakukan UU tentang kuota perempuan di DPR (setara 9%) dari 500 anggota DPR.
3. Pada pemilu 2004 dengan adanya kebijakan afirmatif di parlemen ternyata masih jauh dari target, hanya 11 % dari 550 orang
4. Pada Pemilu legislatif tahun 2009 lalu ternyata juga belum menghasilkan representasi perempuan di DPR sesuai target sebagaimana yang diamanatkan oleh UU politik, yaitu hanya 18% dari 560 orang.

Sedangkan Anggota legislatif di DPRD Provinsi, perempuan sebanyak 16% dari 2005 orang. DPRD Kabupaten Kota (461 DPRD), perempuan 12% dari 15.758 orang.

Sebagai gambaran, ada 22 daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang keterpilihan perempuan mencapai 30% atau lebih. Dapil dengan presentase keterpilihan perempuan yang tinggi, antara lain : 4 dapil di Jawa Barat, 6 Dapil di Jawa Timur, Dapil Banten, Dapil DKI Jakarta 2, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan 1, Gorontalo, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat.

Khusus di Dapil Maluku Utara, keterpilihan perempuan mencapai 100% dari total 3 kursi. Sementara terdapat 27 dapil yang sama sekali tidak memiliki kursi perempuan. Wilayah tersebar di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, NTB, Bali, Sulawesi Barat dan beberapa dapil Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pada sambutan ini Ibu Hj. Melani Leimena Suharli menyampaikan bahwa kecerdasan, keyakinan yang tinggi dan keberanian dengan penuh percaya diri, telah ditunjukan oleh perempuan sebelum kita dalam membela dan mensejahterakan rakyat seyogyanya terus menjadi teladan. Hal ini menjadi modal besar mempertahankan dan memperkuat stabilitas, martabat dan eksistensi jati diri kita sebagai bangsa. Kita bersyukur karena seluruh cita-cita Bangsa dan Negara kita telah di jaga sebagai pegangan dalam menjalankan tugas kenegaraan. Ini semua telah tertulis di dalam UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.