Pada acara Gathering Promosi Ekspose Produk KUKM Unggulan Daerah melalui
"Diskusi Perempuan Politik Dalam Demokrasi Substansial", Ibu Hj. Melani
Leimena Suharli dengan Bapak Anis Baswedan menjadi Narasumber dalam
diskusi politik ini. Di dampingi oleh Ibu Inggrid Kansil dalam
pembahasannya Ibu Hj. Melani Leimena Suharli menyampaikan bahwa
"Perempuan pada hakikatnya memiliki kapasitas untuk terjun kedunia
politik tanpa meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri bagi
suaminya dan seorang ibu bagi anak-anaknya."
Bagi perempuan Indonesia, peran dan tugas pokok perempuan di semua bidang, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah dambaan dan cita-cita luhur. Dengan berjalannya waktu dan tantangan yang semakin berat, diharapkan kualitas perempuan makin dan bisa diandalkan."
Dilihat dari sisi historis, bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian sistem demokrasi mulai sejak republik ini diproklamirkan hingga lahirnya era reformasi. Namun demikian demokrasi baru benar-benar berjalan pasca reformasi 14 tahun terakhir.
Perempuan sebagai masyarakat memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam membangun masyarakat lingkungannya. Kapasitas perempuan dalam keluarga dan masyarakat mencakup 4 (empat) hal :
1. Kapasitas perempuan dalam keluarga atau rumah tangga yang tidak langsung menghasilkan uang, tetapi mengurus kesejahteraan keluarga termasuk mendidik dan mengurus anak untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Secara umum perempuan memiliki peran dan tanggung jawab amat besar dan penting dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Kapasitas Perempuan untuk mencari nafkah yang langsung menghasilkan uang dan meningkatkan perekonomian keluarga.
3. Kapasitas perempuan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti aktifitas di lembaga sosial dan sebagainya.
4. Kapasitas perempuan dalam partai politik, lembaga-lembaga negara dan lainnya.
Adapun kapasitas perempuan Indonesia dalam meningkatkan politiknya dalam dunia politik praktis mengalami kemajuan. Diusung oleh gerakan Feminisme sudah membuahkan hasil, dengan terbukanya kran demokrasi politik perempuan. Meski ketentuan ini masih terekam dalam RUU Pemilu, tentang kuota perempuan 30% dalam struktur kancah politik, hal ini tidak mematahkan harapan besar bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas karirnya di dunia politik.
Dalam kehidupan demokrasi saat ini, kaum perempuan perlu untuk meningkatkan wawasan, pengalaman dan pengetahuan mereka, agar kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dapat terwujud, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa kehadiran perempuan kurang mempunyai peranan yang berarti baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat ataupun berbangsa dan bernegara.
Dengan kehadiran kaum perempuan dalam dunia politik diharapkan dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam memecahkan berbagai macam permasalahan bangsa yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, perlu ada upaya lebih lanjut untuk dapat meningkatkan kapasitas bagi kaum perempuan dalam kehidupan berdemokrasi.
Bagi perempuan Indonesia, peran dan tugas pokok perempuan di semua bidang, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah dambaan dan cita-cita luhur. Dengan berjalannya waktu dan tantangan yang semakin berat, diharapkan kualitas perempuan makin dan bisa diandalkan."
Dilihat dari sisi historis, bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian sistem demokrasi mulai sejak republik ini diproklamirkan hingga lahirnya era reformasi. Namun demikian demokrasi baru benar-benar berjalan pasca reformasi 14 tahun terakhir.
Perempuan sebagai masyarakat memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam membangun masyarakat lingkungannya. Kapasitas perempuan dalam keluarga dan masyarakat mencakup 4 (empat) hal :
1. Kapasitas perempuan dalam keluarga atau rumah tangga yang tidak langsung menghasilkan uang, tetapi mengurus kesejahteraan keluarga termasuk mendidik dan mengurus anak untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Secara umum perempuan memiliki peran dan tanggung jawab amat besar dan penting dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Kapasitas Perempuan untuk mencari nafkah yang langsung menghasilkan uang dan meningkatkan perekonomian keluarga.
3. Kapasitas perempuan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti aktifitas di lembaga sosial dan sebagainya.
4. Kapasitas perempuan dalam partai politik, lembaga-lembaga negara dan lainnya.
Adapun kapasitas perempuan Indonesia dalam meningkatkan politiknya dalam dunia politik praktis mengalami kemajuan. Diusung oleh gerakan Feminisme sudah membuahkan hasil, dengan terbukanya kran demokrasi politik perempuan. Meski ketentuan ini masih terekam dalam RUU Pemilu, tentang kuota perempuan 30% dalam struktur kancah politik, hal ini tidak mematahkan harapan besar bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas karirnya di dunia politik.
Dalam kehidupan demokrasi saat ini, kaum perempuan perlu untuk meningkatkan wawasan, pengalaman dan pengetahuan mereka, agar kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dapat terwujud, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa kehadiran perempuan kurang mempunyai peranan yang berarti baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat ataupun berbangsa dan bernegara.
Dengan kehadiran kaum perempuan dalam dunia politik diharapkan dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam memecahkan berbagai macam permasalahan bangsa yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, perlu ada upaya lebih lanjut untuk dapat meningkatkan kapasitas bagi kaum perempuan dalam kehidupan berdemokrasi.