Ibu Hj. Melani Leimena Suharli Memberikan Sambutan Pada Acara Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PKN Provinsi DKI Jakarta.
Hadir sebagai Nara sumber di acara sosialisasi ini adalah Bapak Ahmad Yani ,SH.,MH dari Fraksi PPP.
Dalam sambutannya Ibu Hj. Melani Leimena Suharli menyampaikan bahwa pentingnya peranan pendidikan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, di sini kami memandang bahwa penyelenggaraan pendidikan dan berbagai aspeknya mendapat perhatian yang utama, termasuk perhatian terhadap kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pada dasarnya fungsi pendidikan, tidak hanya bertujuan untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga untuk membangun karakter bangsa.
Oleh karena itu, kami memandang bahwa Guru-guru PKN se-DKI Jakarta dapat memberikan pencerahan kepada generasi muda, agar mampu membangun karakter anak didik sebagai pewaris bangsa ini dengan karakter berbudaya, beradab, dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Terkait dengan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi, maka memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah salah satu tugas penting yang diamanatkan kepada Majelis, di samping tugas untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Pimpinan Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ditugasi untuk mengoordinasikan Anggota MPR dalam memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada segenap komponen bangsa Indonesia.
Selain itu, Pasal 12 huruf (c) Keputusan MPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI menyatakan bahwa “Anggota MPR mempunyai kewajiban memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dan Pasal 12 huruf (d) Keputusan MPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI menyatakan bahwa “Anggota MPR mempunyai kewajiban memperkukuh dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika”.
Oleh karena itu, maka pada kesempataan yang berbahagia ini, saya mengajak kepada saudara-saudara sekalian untuk bersama-sama lebih mengenali dan memahami landasan ideologi, konstitusi, komitmen kebangsaan serta semangat kesatuan dalam perbedaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang terangkum dalam ”empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara”.
“Empat Pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut adalah Pancasila sebagai landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa; Undang-Undang Dasar Negara Republik tahun 1945 sebagai landasan konstitusional; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai kekayaan bangsa dan modal untuk bersatu.
Pimpinan MPR memiliki harapan yang besar untuk dapat terus memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara secara masif dan dinamis sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan segenap komponen bangsa.
Hadir sebagai Nara sumber di acara sosialisasi ini adalah Bapak Ahmad Yani ,SH.,MH dari Fraksi PPP.
Dalam sambutannya Ibu Hj. Melani Leimena Suharli menyampaikan bahwa pentingnya peranan pendidikan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, di sini kami memandang bahwa penyelenggaraan pendidikan dan berbagai aspeknya mendapat perhatian yang utama, termasuk perhatian terhadap kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pada dasarnya fungsi pendidikan, tidak hanya bertujuan untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga untuk membangun karakter bangsa.
Oleh karena itu, kami memandang bahwa Guru-guru PKN se-DKI Jakarta dapat memberikan pencerahan kepada generasi muda, agar mampu membangun karakter anak didik sebagai pewaris bangsa ini dengan karakter berbudaya, beradab, dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Terkait dengan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi, maka memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah salah satu tugas penting yang diamanatkan kepada Majelis, di samping tugas untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Pimpinan Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ditugasi untuk mengoordinasikan Anggota MPR dalam memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada segenap komponen bangsa Indonesia.
Selain itu, Pasal 12 huruf (c) Keputusan MPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI menyatakan bahwa “Anggota MPR mempunyai kewajiban memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dan Pasal 12 huruf (d) Keputusan MPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI menyatakan bahwa “Anggota MPR mempunyai kewajiban memperkukuh dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika”.
Oleh karena itu, maka pada kesempataan yang berbahagia ini, saya mengajak kepada saudara-saudara sekalian untuk bersama-sama lebih mengenali dan memahami landasan ideologi, konstitusi, komitmen kebangsaan serta semangat kesatuan dalam perbedaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang terangkum dalam ”empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara”.
“Empat Pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut adalah Pancasila sebagai landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa; Undang-Undang Dasar Negara Republik tahun 1945 sebagai landasan konstitusional; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai kekayaan bangsa dan modal untuk bersatu.
Pimpinan MPR memiliki harapan yang besar untuk dapat terus memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara secara masif dan dinamis sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan segenap komponen bangsa.